Tergoda
14:00 WIB - 15:00 WIB
host : Sandy
 
   
     

Karyawan Bank Cabuli Balita
Penulis :Muthohar_Dee | Senin, 03 November 2014 | 14:57 WIB Dibaca : 2.076
Karyawan Bank Cabuli Balita

Arifin (34), seorang pegawai bank swasta di Tuban yang sudah mempunyai anak tega mencabuli gadis cilik yang baru berusia 4 tahun.

Pencabulan yang dilakukan Afirin terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) dilakukan di rumah pelaku yang ada di Desa Leran Wetan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Akibat perbuatannya itu, Arifin kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tuban untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (03/11/2014).

Pencabulan terhadap Bunga gadis cilik yang masih duduk di bangku taman kanak-kanak itu dilakukan pada hari Minggu kemarin. Saat itu korban sedang bermain di rumah pelaku.

Saat berada di rumah Arifin itu korban bersama dengan anak pelaku yang baru berusia satu tahun sedang tidur-tiduran di ruang tamu. Kemudian Arifin memutarkan korban video lagu dari handpone milik pelaku.

"Saat nonton video yang berjudul Morena itu pelaku mendekati korban. Kemudian pelaku memasukkan jari tangannya pada kemaluan anak yang masih balita itu," kata AKP Suharyono, Kasat Reskrim Polres Tuban.

Setelah melakukan pencabulan terhadap bunga, pegawai bank swasta tersebut mengancam korban supaya tidak menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku. Pelaku mengancam korban jika sampai cerita pada orang tuanya korban akan dipukul pantatnya.

"Namun saat buang air kecil korban kesakitan, lalu korban mengakui dan menceritakan apa yang telah dilakukan pelaku terhadap korban. Dan keluarga korban langsung lapor polisi," sambung Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan dan visum terhadap korban ditemukan bekas luka memar merah pada kemaluan korban. Sehingga petugas langsung memburu pelaku yang sempat tidak mengakui perbuatannya mencabuli Balita tersebut.

"Pelaku kita tangkap saat sedang bekerja dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Kini kita masih masih melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut atas kasus pencabulan ini," tuturnya.

Akibat perbuatannya mencabuli Balita tersebut, Arifin dijerat dengan pasal 82 undang-undang RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya selama 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara.

 
Related Post
  Razia Cipta Kondisi, Sejumlah Anjal Dibawa Ke Polres
  CB 150 R vs Suzuki Titan, 1 Tewas
  Akhir Tahun, Polres Tuban Bakar 101.500 Butir Pil Koplo
  Duh, Restoran Ini Ditutup Karena Jual Daging Manusia!
   
 
 
 
 
 
telkomsel.png airasia.png holcim.png xl.png semen indonesia.png bri.png
© Copyright 2013 - All right Reserved. Design by mcmmedianetworks.com