S - Cao
12:00 WIB - 14:00 WIB
host : Era Ivola
 
   
     

Ngaku Sebagai Kontraktor, Pria Ini Tipu Janda Puluhan Juta Rupiah
Penulis :dee | Kamis, 17 Febuari 2022 | 11:07 WIB Dibaca : 9.891
Ngaku Sebagai Kontraktor, Pria Ini Tipu Janda Puluhan Juta Rupiah

B (37) Lelaki asal dusun Jepon desa Bareng Kecamatan Ngasem - Bojonegoro sukses menipu uang puluhan juta rupiah dari TS (39) seorang perempuan asal Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban dengan iming-iming akan dijadikan kontraktor.

Kejadian bermula saat tersangka mendatangi toko milik korban pada kamis (13/01) sekira pukul 08.00 wib yang berbeda wilayah kecamatan Parengan kabupaten Tuban, singkat cerita antara korban dan tersangka berkenalan serta saling tukar nomor telepon, pada saat berkenalan tersangka mengaku bekerja sebagai kontraktor.

Setelah itu korban dan tersangka intens berkomunikasi melalui handphone, pada hari Sabtu (15/01) sekira pukul 13.00 Wib tersangka kembali mendatangi toko milik korban yang membuat hubungan antara keduanya semakin akrab hingga membuat korban percaya kepada tersangka.

Kemudian tersangka meminta uang kepada pelapor untuk kebutuhan pekerjaan proyek dan berjanji akan mengajari korban belajar proyek pembangunan, terbujuk oleh rayuan itu secara bertahap korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga mencapai dengan jumlah total mencapai Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah). Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tuban AKBP Darman, S.I.K., saat gelar konferensi pers, Rabu (16/02).

"Korban memberikan uangnya sejumlah 90 juta kepada tersangka secara bertahap, Tersangka menjanjikan korban jika sukses akan memberikan keuntungan dan akan mengajari korban menjadi seorang kontraktor" Ucap AKBP Darman.

AKBP Darman menambahkan dalam uang yang didapatkan tersangka sebagian digunakan untuk membeli kendaraan bermotor "Kurang lebih selama satu bulan dari tanggal 13 Januari, uangnya dipergunakan untuk membeli sepeda motor" Imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini Tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres setempat, ia dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara Paling Lama 4 (empat) tahun.

 
Related Post
  Hujan Seharian, 7 Kecamatan Banjir Bandang.
  Truck Dirampok, Korban Dibuang Di Hutan
  Sopir Pickup Lalai, Pengendara Motor Digilas Truck
  Truk Vs Bus, 8 Orang Rombongan Ziarah Luka-luka, Pengemudi Tewas
   
 
 
 
 
 
sosro.png danamon.png bri.png kalbe.png semen indonesia.png holcim.png
© Copyright 2013 - All right Reserved. Design by mcmmedianetworks.com